Kode Etik & Aturan Perilaku Pegawai
- Kode Etik Panitera dan Jurusita
- Kode Etik PNS
- Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Keputusan Sekretaris MA-RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, dan
- Keputusan KMA-RI No./KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Displin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Berita Sebelumnya
Bezetting Selanjutnya
Bezetting Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Persatuan Tenis PA Palangka Raya Sebelumnya
Persatuan Tenis PA Palangka Raya Sebelumnya




Users This Year : 1136
Total Users : 5711
Views Today : 11
Views This Month : 461
Total views : 35049
Who's Online : 0