INFORMASI SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL
Diharapkan kepada pihak berperkara yang tertera namanya di bawah ini agar segera ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya pada bagian Kasir untuk mengambil sisa panjar perkaranya. Untuk sisa panjar pihak berperkara yang tidak diambil selama 6 bulan setelah tanggal putus perkara maka akan disetor ke kas negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
[advanced_iframe src=”//media.pa-palangkaraya.go.id/sipp/sisa_panjar” width=”100%” height=”800″]
Bagi pihak berperkara yang ingin mengambil sisa uang panjar dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama Palangka Raya
Berita Sebelumnya
Laporan Penggunaan Biaya Perkara Selanjutnya
Laporan Penggunaan Biaya Perkara Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan Sebelumnya
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan Sebelumnya




Users This Year : 1147
Total Users : 5722
Views Today :
Views This Month : 472
Total views : 35060
Who's Online : 0